Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ojek online (ojol) Muhammad Arif Widodo alias Abib, yang dilakukan oleh rekannya, Herdi Jatnika, di Kota Bekasi. Hasilnya penyidik memenukan fakta baru.

Kanit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto menyebut fakta baru yang ditemukan yakni cara tersangka melakukan pembunuhan.

"Kami menemukan fakta fakta baru terhadap pelaku yaitu pada adegan ke-6, pelaku menggunakan sebatang kayu, memukul sebanyak 7 kali, yang di mana 7 kali tersebut terbagi di atas kepala sebanyak 6 kali dan di daerah pinggang sebanyak sekali," ujar Rizky kepada wartawan, Kamis, 27 Maret.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui juga cara tersangka menghilangkan jejak pembunuhannya. Darah korban yang sempat berceceran di lantai dibersihkan dengan cara dipel.

"Setelah itu tersangka membawa korban ke dapur untuk disembunyikan dengan menggunakan tikar dan kain, setelah itu tersangka meninggalkan rumah dan membawa sepeda motor, tas dan ponsel," sebutnya.

Setelah pergi dari lokasi kejadian yang merupakan rumah korban, tersangka membuang ponsel dan tas korban ke sungai. Lalu, membawa motor rekannya yang telah dibunuhnya.

"Setelah itu, tersangka membawa motor korban ke rumah tersangka untuk digunakan sehari hari," kata Rizky.

Tapi sebelum menggunakan motor itu, tersangka lebih dulu mengganti pelat nomor kendaraannya. Tentu tujuannya untuk menyamarkan kepemilikan motor tersebut.

"Sesampainya di rumah tersangka, tersangka mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor palsu. Kemudian pelat asli tersebut dikuburkan di belakang rumah," kata Rizky.

Dalam rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 18 adegan yang diperagakan ulang oleh tersangka. Tujuan rekonstruksi tersebut mencari kesesuaian antara keterangan tersangka dengan alat bukti.

Diberitakan sebelumnya, jasad Muhammad Arif Widodo ditemukan di rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255, RT 005/RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penemuan jasad MAW bermula dari kecurigaan seorang rekannya, AGP (38), yang tidak mendapatkan kabar dari korban selama beberapa hari. Berulang kali AGP mencoba menghubungi MAW melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

Merasa ada yang tidak beres, AGP kemudian mengajak saksi lain, HW (47), untuk mengecek langsung ke rumah korban. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati pintu rumah terkunci dari dalam dengan kunci tambahan, namun jendela tidak dalam keadaan terkunci.

Ketika mengecek bagian dalam rumah, AGP terkejut mendapati jasad MAW di ruang belakang dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Dari hasil pengusutan, polisi akhirnya menangkap Herdi Jatnika yang merupakan tersangka di kasus pembunuhan tersebut. Motif di kasus tersebut yakni keinginan tersangka untuk menguasai harta korban.