Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan aksi anggota Bhabinkamtibmas berpangkat Aipda berinisial ANR yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan permintaan THR tersebut tak bisa dibenarkan.

"Kami menyesalkan ya, meminta supaya anggota tersebut ditindak. (Polisi) tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun juga termasuk juga dengan ini THR," kata Anam, Selasa 25 Maret.

Anam mengungkapkan Aipda ANR harus ditindak secara proporsional. Dia pun menuntut pemberian sanksi terhadap Aipda ANR. "Kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini," katanya.

Anam pun mengapresiasi langkah Propam Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penempatan khusus atau patsus terhadap Aipda ANR.

Namun, dia menekankan agar Aipda ANR harus ditindak secara proporsional dan mendapat sanksi apabila terbukti meminta THR.

"Kalau tidak di-patsus susah, itu kan untuk memaksimalkan pemeriksaan yang dilakukan propam," katanya.

Sebelumnya, seorang anggota Bhabinkamtibmas berpangkat Aipda berinisial ANR harus berhadapan dengan Propam Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng.