266 Polisi yang Tersangkut Narkoba Menandatangani Perjanjian dengan Kapolda Sumbar Tak Akan Ulangi Perbuatannya
Personel polisi yang pernah tersangkut kasus narkoba tandatangani perjanjian di hadapan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto di Padang, Senin (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 266 anggota kepolisian yang pernah tersangkut kasus narkoba menandatangani perjanjian di hadapan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto di Padang, Senin, mengatakan hari ini dirinya mengagendakan khusus untuk mengumpulkan anggota Polda Sumbar yang pernah menyalahgunakan narkoba dan sudah melaksanakan sidang disiplin maupun kode etik.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolri pada Transformasi Pengawasan.

Sepanjang 2021 ini, Polda Sumbar telah melakukan tes urine kepada 1.841 personel dan ditemukan 13 personel terindikasi positif menggunakan narkoba.

Ia menyebutkan sejak 2015 hingga saat ini 286 personel kepolisian baik di Polda Sumbar dan Polres kota dan kabupaten telah menjalani sidang etik.

"Artinya 2,9 persen dari total 9.861 personel terlibat narkoba. Dan yang telah diputuskan PTDH sebanyak 33 orang," kata dia.

Ia mengatakan kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan mengingatkan perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota Polri,

Dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari pembinaan oleh para Kasatker, rehabilitasi, proses disiplin dan kode etik dan mulai awal tahun 2021 ini.

"Kita sudah mulai memproses secara pidana terhadap anggota Polri yang memiliki hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba. Ini merupakan komitmen saya dan telah saya tegaskan beberapa kali pada berbagai kesempatan, kepada seluruh anggota untuk senantiasa menghindari narkoba," kata dia.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi para pengguna narkoba karena dampak negatif yang sangat luar biasa baik bagi individu maupun institusi Polri.

Hal ini sejalan dengan penekanan Kapolri bahwa untuk menekan penyalahgunaan narkoba di internal Polri dilakukan dengan penerapan sanksi pidana dan PTDH.

Selain itu dari aspek pembinaan dirinya masih memiliki harapan personel ini masih memiliki masa depan yang lebih baik.

Maka dirinya sengaja mengumpulkan anggota Polri yang berdasarkan catatan pernah menyalahgunakan narkoba mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2021 dan mengundang bersama istri masing-masing dengan maksud agar komitmen tidak menggunakan barang haram tersebut.

Pelaksanaannya tersebut dilakukan secara langsung di Polda dan melalui video conference bagi yang di Polres.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmantodan Pejabat Utama Polda Sumbar di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Mapolda Sumbar pada Senin

Penandatanganan perjanjian tersebut juga dihadiri oleh keluarga dari anggota yang pernah bermasalah tersebut, baik orang tua, istri dan anak-anaknya.