Bagikan:

YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagi sebagian orang menjadi profesi yang kerap dipandang sebelah mata namun menyimpan fakta menarik terkait penghasilan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa gaji Satpol PP, khususnya di wilayah DKI Jakarta, bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp50 juta per bulan. Jumlah ini bahkan diklaim melebihi gaji seorang menteri. Benarkah demikian?

Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik angka fantastis Satpol PP tersebut, serta mengulas berbagai faktor yang memengaruhi besaran gaji seorang anggota Satpol PP.

Menghitung Gaji Satpol PP

Informasi mengenai struktur gaji dan tunjangan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana yang dilaporkan oleh laman Kemenperin, menunjukkan variasi penghasilan berdasarkan jenjang jabatan.

Berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima oleh anggota Satpol PP di berbagai tingkat administrasi di wilayah DKI Jakarta:

  • Untuk posisi Eselon I, gaji pokok yang diterima mencapai Rp 50.000.000.
  • Pada posisi Eselon II, besaran gaji pokok adalah Rp 28.000.000.
  • Anggota Satpol PP dengan posisi Eselon III menerima gaji pokok sejumlah Rp 10.550.000.
  • Gaji pokok untuk posisi Eselon IV ditetapkan sebesar Rp 6.560.000.
  • Sementara itu, staf Satpol PP menerima gaji pokok sebesar Rp 5.850.000.

Baca juga artikel yang membahas Cara Transfer THR Lebaran ke Sesama Pengguna DANA Tanpa Kena Biaya Admin

Tunjangan Satpol PP

Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi DKI Jakarta, selain menerima gaji pokok bulanan, juga memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berdasarkan peraturan gubernur ditetapkan besaran tunjangan yang bervariasi, tergantung pada jabatan yang diemban, mulai dari Kepala Satuan hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tingkat kecamatan. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh pegawai Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berdasarkan jabatan:

  • Kepala Satuan: Rp57.870.000
  • Wakil Kepala Satuan: Rp50.670.000
  • Sekretaris: Rp40.770.000
  • Kepala Bidang: Rp39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp39.960.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
  • Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp26.190.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp26.190.000

Gaji Besar, Apa Fungsi Satpol PP?

Satpol PP merupakan komponen penting dalam struktur pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP memiliki serangkaian fungsi dan tanggung jawab yang beragam, antara lain:

  • Merencanakan dan melaksanakan program penegakan peraturan daerah, serta menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  • Menerapkan kebijakan terkait penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  • Menerapkan kebijakan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayahnya.
  • Menerapkan kebijakan perlindungan masyarakat di wilayahnya.
  • Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau instansi terkait lainnya dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Selain gaji satpol pp, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!