JAKARTA - Pedagang Lele di Cubadang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Sumbar kena tegur Satpol PP Pemkab Agam karena buang sampah di selokan yang sempat viral di media sosial.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar menjelaskan, pihaknya beserta 12 anggota Satpol PP telah menemui pedagang pecel lele Selasa 10 Mei untuk menegur agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah ke selokan.
"Sampah itu dibuang karyawan tanpa sepengetahuan pemilik. Pemilik telah menegur karyawannya dan mereka berjanji akan melakukan pengawasan ke pada karyawan maupun pengunjung," kata Yul Amar dikutip dari Antara, Rabu 11 Mei.
Ia mengatakan, Satpol PP masih melakukan pembinaan berupa persuasif bagi pedagang tersebut.
Apabila tetap melakukan, tambahnya, maka pedagang itu bakal diberi sanksi sesuai aturan yang ada.
"Kita bakal melakukan pengawasan dan monitoring setiap saat. Apabila kedapatan langsung ditindak," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Arief Restu menambahkan perbuatan membuang sampah itu melanggar Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 63 poin a berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.
Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
BACA JUGA:
"Ini sesuai dengan Pasal 72 poin a dengan bunyi setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau warga untuk membuang sampah ke lokasi yang telah disediakan dan jangan membuang di sembarang tempat.