Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok remaja bersajam di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran.

Dalam kejadian ini, tiga remaja menjadi korban pengeroyokan sebelum motornya dirampas.

Enam pelaku telah diamankan, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengeroyokan terhadap ketiga korban berinisial AMF (18), EFM (17) dan AP (18) berawal ketika mereka sedang menuju arah Sunter untuk membeli jaket.

Namun di tengah jalan, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.

"Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Maret.

Sementara petugas kepolisian yang sedang berpatroli segera merespons laporan warga. Seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

Kemudian kasus dikembangkan hingga menangkap tersangka lainnya berinisial D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18).

"Mereka berhasil kami amankan di berbagai lokasi berbeda," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka berinisial MFR dan D merupakan pelaku utama pengeroyokan.

Tersangka OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi B 3671 PMP serta empat unit telepon genggam milik pelaku.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.

"Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.