JAKARTA - Advokat Febri Diansyah menyatakan honorarium yang diterimanya dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), M. Hatta, dan Kasdi Subagyono berasal dari kantong pribadi kliennya.
Pernyataan itu disampaikan membantah dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan honorarium berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Sebenarnya sudah clear di proses persidangan Pak SYL beberapa waktu yng lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya. Dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi," ujar Febri kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret.
Bahkan sebelum menjadi kuasa hukum ketiga kliennya, Febri sudah menolak bila honorariumnya berasal dari dana kementerian. Karenanya semua uang yang diterimanya murni dari pribadi para kliennya.
"Jadi bukan dari dana Kementan, bahkan sekjen Kementan pada saat itu yang menjadi terdakwa menegaskan bahwa sejak awal ketika saya komunikasi dengan beliau, saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau kementan karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear," sebutnya.
Sementara mengenai honorarium di tahap penyidikan, Febri menyebut diterima dari keluarga SYL yang kala itu bukan lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Yang disampaikan kepada saya saat itu tegas sekali Pak SYL bilang, ini dana pribadi saya, itu disampaikan di proses persidangan. Seharusnya hal tersebut sudah terpisahkan secara jelas tentu saja, karena ini memang dijamin oleh UU," kata Febri.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterimanya untuk membayar jasa Visi Law Office.
Hal ini yang jadi dasar penyidik menggeledah kantor firma hukum itu di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret kemarin.
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Adapun Visi Law Office didirikan oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada 2022 lalu. Setelah berjalan, Rasamala Aritonang yang merupakan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK ikut bergabung.
Febri dan Rasamala kemudian sempat menjadi kuasa hukum politikus tersebut dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar. Jadi kami cek ke situ,” jelas Asep.