Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah meminta kajian ahli hukum pidana forensik untuk memperkuat analisa alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ).

Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait mengatakan bahwa ahli hukum pidana forensik sudah menanggapi permintaan dari penyidik.

"Jadi, sekarang kami tinggal tunggu hasil kajiannya," kata Nurintan 

Dalam permintaan tersebut, penyidik menyertakan dokumen penguat adanya dugaan pidana sesuai yang terungkap dari rangkaian penyidikan.

Penyerahan dokumen terkait, jelas dia, berdasarkan permintaan ahli dari hasil rapat secara daring pada pekan lalu.

Untuk memperkuat alat bukti pidana, penyidik juga menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Nurintan memastikan bahwa penghitungan kerugian belum berjalan, melainkan masih harus menunggu pelaksanaan agenda ekspose bersama.

"Ekspose bersama BPKP dijadwalkan setelah libur lebaran, bulan April," ucap dia.

Dalam rangkaian penyidikan ini, Nurintan turut menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dari bappenda, bagian hukum pemda. Ada juga dari dinas perhubungan dan badan keuangan dan aset daerah.

"Ada juga dari PLN Mataram dan satu perusahaan mitranya PLN. Tetapi, perusahaan tersebut belum datang penuhi panggilan," kata dia.

Pemeriksaan saksi maupun koordinasi dengan BPKP ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti untuk mendalami dugaan korupsi pada denda keterlambatan pembayaran pajak periode 2019 sampai dengan 2023.