Bagikan:

BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Aceh, menyita puluhan dokumen dari hasil penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan penggeledahan itu merupakan proses dalam rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

"Adapun arang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Ada beberapa ruangan di kantor tersebut yang dilakukan penggeledahan," kata Lalu dilansir ANTARA, Jumat, 11 Agustus.

Kejaksaan juga telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut dan akan mulai diperiksa pada hari Senin (14/8) mendatang.

"Banyak saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan wali kota dan Pj wali kota serta mantan Kepala BPKD periode 2018-2022," katanya.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menemukan indikasi korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Lalu Syaifudin mengatakan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar dari dugaan korupsi PPJ tersebut masih hitungan sementara atau estimasi dari tim penyidik.

"Kasus ini baru masuk tahap penyidikan, untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih mengajukan penghitungan kepada ahli atau auditor," ujarnya.