Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum mendakwa lima orang pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, melakukan tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,15 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Saifuddin dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,Senin, 1 April.

Kelima orang pejabat tersebut adalah Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020.

Kemudian Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, dan Muhammad Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada BPKD Kota Lhokseumawe.

JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa membagikan dan menerima sejumlah uang dari insentif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.

Menurut JPU, para terdakwa tidak berhak menerima insentif dari pajak penerangan jalan umum karena pemungutan pajak penerangan jalan umum dilakukan oleh PLN, bukan para terdakwa.

"Pemungutan pajak lampu jalan dilakukan PLN sehingga para terdakwa tidak berhak menerima insentif dari pemungutan pajak penerangan jalan tersebut," kata JPU dilansir ANTARA.

JPU mengungkapkan PLN pada rentang waktu 2018 hingga 2022 menyetorkan pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp72 miliar lebih.

Uang dari pajak penerangan jalan yang dipungut PLN tersebut seharusnya disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Akan tetapi, para terdakwa membuat kebijakan dengan membagikan sebagai insentif pemungut.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan lembaga audit negara mencapai Rp3,15 miliar," kata JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa dan penasihat hukum apakah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 5 April 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.