JAKARTA - Menteri Perumahan dan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Uang yang masuk harus dipastikan untuk rakyat.
Hal ini disampaikan Maruarar usai menggelar pertemuan dengan Pimpinan KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Maret.
Ia hadir bersama dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan perwakilan BP Tapera. Mereka membahas pencegahan korupsi dalam sejumlah program pemerintah, termasuk program pengadaan dan renovasi 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Tadi juga sudah mendapatkan arahan bahwa CSR itu diperkenankan selama itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keperluan kantor. Jadi bukan untuk keperluan pribadi," kata Maruarar kepada wartawan di lokasi.
Maruarar mengatakan pernyataan komisi antirasuah dalam pertemuan itu akan jadi pegangan pihaknya. Sebab, banyak yayasan maupun perusahaan yang diklaimnya sudah berniat memberikan dana CSR untuk program pengadaan dan renovasi 3 juta rumah tersebut.
"Ini jadi ada sebuah kepastian hukum bahwa itu bisa dilakukan sesudah hari bahwa itu bisa dilakukan sesudah hari ini kami mendapatkan arahan yang jelas dan tegas dari KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut niatan pemerintah untuk memberikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tak boleh salah sasaran. Sehingga, pencegahan korupsi harus dilakukan.
"Dan inilah yang sedang dilakukan supaya tidak ada hal-hal yang buruk atau uang negara yang masuk ke kantong pribadi atau kepada kantong-kantong yang tidak sah," tegas Johanis.
"Inilah pencegahan yang kita lakukan, yang dipikirkan oleh Pak Menteri berdua (Menteri PKP dan Menteri Sosial, red) bersama BPS agar ada pencegahan. Tidak terjadi korupsi. Kita doakan bersama tidak ada korupsi," pungkasnya.