JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi saat momen Idulfitri. Mereka juga dilarang untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat hingga perusahaan.
"Mengimbau seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 15 Maret.
Imbauan ini disebut Budi termaktub dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah," tegasnya.
KPK juga mengingatkan ASN maupun penyelenggara negara tak boleh minta THR atau jatah dengan sebutan apapun. Sebab, perbuatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
"Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya," ujar Budi.
Jika pejabat tak bisa menolak pemberian gratifikasi, pelaporan harus segera dilakukan. Mereka punya waktu 30 hari kerja untuk menyampaikan ke KPK, kata Budi.
BACA JUGA:
Pelaporan bisa dilakukan dengan mengakses Gratifikasi Online (GOL) atau melalui situs https://gol.kpk.go.id. Pejabat juga bisa melaporkan penerimaan dengan mengakses email [email protected].
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," pungkas Budi.