Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah memburu tersangka kasus dugaan korupsi berinisial SR. Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto R Sumarta, menyebutkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Suyanto menjelaskan bahwa SR bersama dua orang lainnya, BI dan DS, diduga melakukan pekerjaan fiktif dalam pengiriman material PJUTS di 5.542 titik pada tahun 2022.

"Telah dilakukan pekerjaan fiktif oleh BS selaku Direktur Utama PT SEI bersama DI dan SR terkait pengiriman material PJUTS untuk 5.542 titik yang tersebar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.519.330.401," ujarnya.

BI dan DS telah menjalani proses hukum hingga eksekusi putusan. Sementara itu, SR masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono.

Reza menambahkan bahwa penyidik telah mendatangi kediaman SR di Depok dan Kabupaten Kediri, tetapi tersangka tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.

Menurut pengurus RT di lingkungan tempat tinggalnya, SR telah pindah rumah.

"Upaya paksa berikutnya dilakukan di Kediri pada 26 Februari 2025, saat penyidik mendeteksi keberadaan tersangka di daerah tersebut. Namun, ketika tiba di lokasi, SR sudah melarikan diri, sehingga tim penyidik hanya bertemu dengan istri dan anaknya," jelas Reza.