Bagikan:

MEDAN - Buronan berinisial FSN, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kualitas jalan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada tahun 2013 lalu ditangkap tim Intelejen Kejati Sumut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tersangka ditangkap di Perumahan Villa Karida Indah, Kota Medan, Kamis, 6 Januari, malam. 

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN. 

"Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi, Jumat, 7 Januari. 

Dwi menjelaskan, FSN merupakan tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000. 

Kegiatan jasa konstruksi itu dilaksanakan pekerjaannya oleh CV Dewi Karya selaku rekanan. Di mana FSN adalah selaku direktur di perusahaan tersebut. 

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini. Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri," jelasnya. 

"Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018," sambung Dwi.

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka yakni B dan S sudah menjalani hukuman.

Sedangkan, seorang tersangka berinisial S meninggal dunia dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Dwi mengatakan, selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, Tangerang. Dalam 2 tahun terakhir, FSN bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.