Bagikan:

BANJARMASIN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan produk minyak goreng MinyaKita di sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin, sesuai takaran pada kemasan isi 1 liter.

"Hasil pengawasan kami di sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin isinya sesuai seperti tertulis di label," kata Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarmasin, Rabu, 12 Maret dilansir ANTARA.

Pengecekan tersebut dalam rangka menjalankan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan yang ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan dikomando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Polisi ingin memastikan minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar kemasan dan berat yang telah ditetapkan, serta tidak terjadi penimbunan atau praktik kecurangan yang dapat memengaruhi harga pasar.

Minyak goreng merek MinyaKita yang merupakan salah satu minyak goreng bersubsidi kemasan sederhana dengan harga terjangkau menjadi fokus pengawasan untuk memastikan ketersediaannya di pasaran terutama selama Ramadan.

Amien menjelaskan pihaknya melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah gejolak harga bahan pokok, terutama minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan serupa di berbagai lokasi di wilayah Kalimantan Selatan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.