Bagikan:

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya bersepakat untuk tidak membentuk panitia kerja (Panja) dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga. Alasannya, Komisi VI DPR tidak ingin ikut campur persoalan hukum yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Memang ada usulan pembentukan Panja, tapi mayoritas fraksi di Komisi VI bersepakat menilai panja kasus Pertamina tidak perlu. Karena kasus ini sudah dalam ranah hukum, di Kejaksaan Agung," ujar Andre Rosiade, Selasa, 11 Maret.

Andre menilai, yang paling penting dilakukan saat ini adalah pembenahan di tubuh Pertamina. Perbaikan internal, menurut Andre, perlu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Kami menilai proses yang harus kami lakukan di Komisi VI adalah memastikan Pertamina melakukan perubahan dan perbaikan di internal. Jadi menurut kami, tadi mayoritas fraksi ya kita sepakat tidak perlu membentuk panja maupun pansus Pertamina," kata Legislator Gerindra itu.

Soal proses hukum, Andre menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

"Apalagi kan sudah 9 orang yang ditahan dan kasus ini terus bergulir, banyak pihak yang akan terus dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Tentu sekali lagi kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung," kata Andre.

Senada dengan Komisi VI, sebelumnya, Komisi XII DPR juga menyatakan tidak ada wacana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR untuk menyikapi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan, pihaknya mempercayakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 kuadriliun itu.

"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat, 7 Maret.

Bambang mengatakan, DPR mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus korupsi Pertamina. DPR juga mendukung Jaksa Agung bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang pejabat teknis PT Kilang Minyak Pertamina Internasional untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret.