Bagikan:

JAKARTA - Polisi ringkus dua petugas aplikasi jasa antar. Sebab, mereka terlibat kasus pencurian dan penggelapan yang menyebabkan kerugian senilai Rp350 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kasus itu bermula saat korban memesan jasa antara barang melalui suatu aplikasi.

"Korban memesan ke sebuah aplikasi jasa antar untuk mengantarkan barang dari kantornya ke lokasi pameran," ujar Ade kepada wartawan, Sabtu, 8 Maret.

Proses pengiriman tersebut tak mengalami kendala. Barang-barang korban sampai sesuai lokasi tujuan. Kemudian, kedua tersangka berinisial HI dan DI menawarkan jasanya kembali jika korban hendak mengantarkan kembali barang-barang tersebut.

Tapi, kedua tersangka meminta korban agar tak memesan jasa pengantaran melalui aplikasi. Tentunya dengan berbagi dalih.

Korban yang tak curiga akhirnya menuruti tersangka. Saat itulah, barang-barang seperti Ideahub S2, satu unit standing Ideahub, satu unit robotemi V1, meja akrilik, dan kursi plastik dibawa kabur para tersangka.

"Begitu mau mengantarkan dari lokasi pameran ke tempat asal atau ke kantornya ini ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi. Dan akhirnya barang-barang korban tidak pernah sampai dan hilang," sebutnya

Atas kejadian itu, tersangka melaporkan kepada kepolisian. Dalam laporannya, nilai kerugian mencapai ratusan juta

"Sehingga korban mengalami kerugian Rp350 juta," ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, proses penyidikan dilakukan. Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Saat ini, mereka telah mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.