Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto untuk berani menghadapi proses persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Persidangan kasus tersebut diketahui bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret.

"Menyarankan Hasto untuk berani menghadapi perkara pokoknya di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Yudi kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu, 8 Maret.

Pernyataan itu sekaligus sebagai respon atas sikap kubu Hasto yang sempat menolak pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum atau tahap II kasus suap dan perintangan penyidikan.

Terlebih, salinan berkas perkara Hasto juga sudah diberikan kepada kuasa hukumnya sebagai bahan untuk pembelaan diri. Sehingga, Sekjen PDI Perjuangan itu harus berani dan siap menghadapi proses peradilan.

Terlepas hal itu, kata Yudi, dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara bahkan telah dijadwalkannya sidang perdana, menandakan KPK telah menyidik atau menangani kasus dugaan korupsi tersebut sesuai dengan aturan

"Artinya penyidik dan penuntut sebagai manifestasi KPK dalam menangani kasus korupsi sudah yakin betul bahwa proses pengumpulan bukti telah dilalui dengan baik sesuai prosedur. Kemudian unsur unsur dalam pasal-pasal suap dan pasal perintangan penyidikan sudah terpenuhi," kata Yudi.

Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto bakal segera digelar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan digelar pada Jumat, 14 Maret.

Untuk menghadapi proses peradilan tersebut, KPK

mengerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa nama jaksa yang ditugaskan pada proses peradilan tersebut antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loserte.

Pengerahan belasan jaksa tersebut tertera pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto diketahui ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Tak hanya Hasto, KPK turut menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara sebagai tersangka.

Dalam perkembangan penanganan kasus, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.