Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas Donny Tri Istiqomah masih perlu dilakukan. Langkah ini jadi alasan pengacara PDI Perjuangan (PDIP) itu belum ditahan meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menjalani persidangan.

Adapun Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) bersama Hasto. Ia diduga membantu pemberian uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.

"Masih berproses, ya, untuk penyidikan tersangka DTI termasuk juga salah satunya tersangka HM yang saat ini masih buron," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Rabu, 19 Maret.

Meski begitu, Tessa tidak bisa memerinci siapa saja pihak yang keterangannya dibutuhkan. Dia menyebut semua akan ditentukan oleh penyidik.

"Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti," tegasnya.

"Kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa Donny Tri Istiqomah pada 3 Februari lalu. Usai dimintai keterangan penyidik, dia mengaku tak pernah ikut campur dalam kasus suap yang berujung menjerat Hasto.

"Tetapi begini, ini karena ranah penyidik menyangkut pokok perkara, biar penyidik memiliki bukti-bukti sendiri yang tidak mungkin boleh diungkap," kata Donny saat itu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lagipula, hakim di persidangan pasti punya penilaian sendiri ketika memutus perkara. "Saya pun juga mungkin punya bukti-bukti lain yang tidak boleh saya ungkap juga," ujarnya.