JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, tidak menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengaku dalam kondisi baik-baik saja.
Hal ini disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 27 Februari. Awalnya, ia menyebut Megawati merupakan tokoh politik yang punya berbagai kesibukan.
“Beliau ini pemimpin, pemimpin besar, tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional. Karena beliau juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit,” kata Hasto kepada wartawan di lokasi.
Kondisi ini disebut Hasto sebagai tugas berat. Karenanya, Megawati tak perlu datang ke rutan.
“Saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguk karena saya dalam keadaan sehat bahkan semangat,” tegasnya.
Hasto juga menyebut sudah beradaptasi dengan baik di Rutan KPK. “Kami olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib. Bahkan tadi ada yang menyanyikan lagu daerah yang penuh semangat,” ungkapnya.
“Dan juga apa yang kami jalani akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya karena kami meyakini bahwa kebenaran akan menang,” sambung Hasto.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.