JAKARTA - Dua orang pengusaha skincare palsu dan ilegal berinisial MS (35) dan R (37) yang diringkus Polres Metro Jakarta Selatan, ternyata hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi atau tenaga medis.
Dampak dari produk skincare bermerek HN 15 dan HN 30 yang dijual kedua tersangka dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan penyakit kulit lainnya.
"Untuk dampak yang ditimbulkan, ada agak kemerah-merahan dan gatal," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin, 24 Februari.
Meski tak memiliki keahlian khusus di bidang kosmetik dan kecantikan ataupun kesehatan, namun kedua tersangka nekat memalsukan skincare karena tergiur keuntungan yang sangat besar.
"Dia dulu pengalaman ikut kerja sama bosnya, kurang lebih modelnya sama re-packing. Setelah tidak ikut sama bosnya, dia bekerja sendiri. Jadi yang bersangkutan bukan tenaga medis atau ahli yang punya kemampuan dalam bidang farmasi," katanya.
Produk skincare yang dijual tersangka berupa HN 15 dan HN 30. Tersangka menjual tanpa petunjuk bahasa, tanpa label Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan kandungan.
Sementara terkait Influencer yang terlibat dalam promosi iklan dari produk skincare palsu milik kedua tersangka, polisi masih mendalaminya.
BACA JUGA:
"Hasil penyelidikan kami dan penyidikan, yang bersangkutan memang bekerja perorangan. Mereka menggunakan akun perorangan, belum terafiliasi ke public figure atau influencer," ujarnya.
"Jadi bentuknya perorangan, akun, dan belum ada juga mengiklankan menggunakan influencer," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak pidana adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan modus pelapor membeli kosmetik yang diduga tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label BPOM dan kandungan.
Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun peristiwa ini terjadi berawal dari adanya laporan masyarakat nomor LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.
Kejadian terjadi di Jalan Kemang Utara RT 13/01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan terkait dugaan kosmetik yang dibeli dari akun Tokopedia di Toko Krim HN Ori Official dengan resi TKP01/9631XFN0 yang diduga tidak berizin.