YOGYAKARTA – Tunjangan hari raya atau THR merupakan tambahan gaji yang merupakan hak suatu pekerja atau karyawan yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan atau institusi.
Di Indonesia sendiri, THR tertulis jelas aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada para pegawainya dapat dikenai denda dan sanksi. Lantas apakah negara-negara lain juga memberikan THR kepada para pekerja?
Pemberian THR Pertama di Indonesia
Pemberian THR ternyata hanya merupakan kultur secara turun temurun yang dimulai sejak Pasca Kemerdekaan. Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) mencatat jika pemberian THR pertama kali di Indonesia terjadi pada tahun 1950-an.
THR diberikan pada Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pada pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN) pada waktu itu.
Namun lambat laun para pekerja lain (di luar ASN) menuntut hak yang sama, mereka menuntut diberikan THR.
Meskipun pada mulanya pemberian THR hanya bertujuan politis—cara Soekiman mengambil dukungan dari ASN—namun hingga sekarang budaya tersebut tetap dilestarikan, bahkan terdapat aturan jelasnya.
THR di Belanda Disebut “Holiday Allowance”
Meskipun negara-negara lain tidak ada yang memberikan tunjangan hari keagamaan, namun yang paling mendekati hal tersebut adalah kebijakan di Negara Kincir Angin tentang Holiday Allowance.
Bagi Anda bekerja di Belanda, maka Anda akan mendapatkan tunjangan yang disebut sebagai Tunjangan Liburan atau Holiday Allowance. Namun ternyata untuk mendapatkan uang tersebut, Anda harus menyumbangkan sebagian dari gaji bulanan.
Dilansir dari Dutchreview, Tunjangan Liburan adalah pembayaran upah tambahan yang wajib diberikan oleh majikan atau perusahaan kepada para karyawan mereka.
Per Januari 2020, tarif standar Tunjangan Liburan Belanda adalah minimal 8% dari total gaji atau 8,33% bagi pekerja kontrak.
Sejarah Tunjangan Liburan Belanda (Holiday Allowance)
Tunjangan Liburan Belanda pada mulanya diperkenalkan pada tahun 1920-an, yang bertujuan sebagai cara bagi pemberi pekerja insentif yang agar digunakan untuk berlibur.
Barulah pada tahun 1960-an, terdapat fenomena di mana para pekerja di Belanda melakukan liburan mewah di luar negeri.
Para pekerja di Belanda menerima Tunjangan Liburan pada bulan Mei, sehingga liburan dapat direncanakan oleh para pekerja dan mereka telah menyisihkan uang untuk cuti musim panas.
Bagi Anda yang mendapatkan THR tahun ini, jangan lupa untuk melakukan management yang baik ya. Bagaimana caranya? TIM VOI pernah mengulasnya dalam artikel yang berjudul Tips Mengelola THR agar Setelah Lebaran Tidak Jatuh Miskin.
Jadi pemberian THR di Indonesia dan Belanda memang memiliki konsep dasar yang berbeda ya? Selain pemberian THR di luar negeri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!