Pemasok Sejata KKB Rp1,1 Miliar Paniel Kogoya, DPR: Ada Orang Kuat Back Up Pembelian Senjata
Paniel Kogoya pemasok senjata api untuk KKB yang ditangkap di Nabire/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polri diminta mengusut tuntas peran Paniel Kagoya selaku penyuplai senjata api ke KKB Nduga di Intan Jaya Papua. Polri juga harus mengusut siapa pihak-pihak yang membekingi penyuplai senpi tersebut.

"Khusus untuk tersangka Paniel Kogoya, saya menduga ada orang kuat yang mem-back up pembelian senjata untuk KKB. Apalagi informasi yang kita ketahui, pembelian senjata itu dengan cara berkomunikasi dengan terpidana Didy Chandra Warobay saat ini mendekam di LP Nabire," ujar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Rabu, 21 April.

Terlebih, kata dia, duit sebesar Rp1,1 miliar yang dikeluarkan Paniel Kogoya (41) untuk membeli empat pucuk senjata api itu bukan nilai yang sedikit. 

"Informasi awalnya, dana itu dari Ges Gwijangge, anggota kelompok Egianus Kogoya. Muncul kecurigaan ada penyumbang lain yang ikut membantu pembelian senjata itu," terang Azis.

Mantan ketua Komisi III DPR itu berharap, kepolisian RI mampu mempertajam peran Didy Chandra Warobay yang saat ini mendekam di LP Nabire. Sebab Azis melihat hubungan antara Paniel Kogoya dan Chandra Warobay ini sangat kuat.  

"Komunikasi di dalam dan di luar sel bisa begitu masif. Artinya ada pihak lain yang turut membantu dalam proses suplai hingga transaksi yang terjadi. Saya minta Polisi mendalami temuan ini," jelas Azis.

 

Diketahui, Paniel Kogoya (41) sudah ditangkap karena menyuplai senjata ke KKB. Dana untuk membeli senjata api itu diperoleh dari Ges Gwijangge, anggota kelompok Egianus Kogoya, yang berasal dari perampasan, perampokan serta pemerasan kepada kepala suku maupun dana desa.

Egianus Kogoya merupakan salah satu pimpinan KKB di Papua yang wilayah operasinya di sekitar Kabupaten Nduga.

Dana sebesar Rp1,1 miliar itu digunakan untuk membeli senjata api jenis SS1 dan M16 masing-masing dua pucuk.

Paniel Kogoya ditahan di Nabire dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.