Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah melakukan efisiensi di sektor biaya pemeliharaan hingga belanja barang dan jasa sejak lama. Sebab, mereka tidak menganggarkan fasilitas rumah dan kendaraan dinas bagi pejabat maupun pegawai.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari.

"Dalam konteks biaya pemeliharaan, belanja barang dan jasa, KPK juga sudah cukup efisien karena kami tidak menyediakan fasilitas rumah dan kendaraan dinas bagi pejabat dan pegawai," kata Agus seperti dikutip dari keterangan resmi KPK, Kamis, 13 Februari.

Agus menjelaskan KPK telah melaksanakan efisiensi sebesar Rp201 miliar pada 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sehingga anggaran awal yang tadinya berjumlah Rp1,237 triliun menjadi Rp1,036 triliun.

Ia kemudian memerinci pos belanja modal, dilakukan efisiensi sebesar 37 persen menjadi Rp11,82 miliar yang sebelumnya adalah Rp18,72 miliar. "Upaya ini merupakan bentuk dukungan penuh KPK kepada pemerintah," tegasnya.

Kemudian, rekonstruksi anggaran lain yang dilakukan KPK adalah dengan menyesuaikan perjalanan dinas, optimalisasi teknologi informasi untuk kegiatan rapat dan seminar, pembatasan kegiatan seremonial, pengadaan souvenir, serta efisiensi penggunaan jasa konsultan/ahli.

Meski terjadi efisiensi, Agus memastikan pemberantasan korupsi tak akan berdampak secara signifikan. "Agar tetap berjalan optimal, Insan KPK akan mendapat tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dari sebelumnya," pungkasnya.