JAKARTA - Ratusan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di RT 05/08, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, digusur aparat gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 12 Februari.
Pihak PN Jaktim juga mengerahkan satu alat ekskavator untuk merobohkan rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek. Penertiban berlangsung dari pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan VOI, bangunan semi permanen tersebut berdiri di atas lahan seluas 38 ribu meter persegi. Lahan ini juga dihuni oleh warga dengan berbagai pekerjaan, lapak barang bekas hingga kolam tempat pemancingan umum.
Bahkan, beberapa bangunan di lokasi juga terdapat rumah permanen yang dihuni warga. Namun menurut warga setempat, penggusuran rumah tersebut tidak melalui proses prosedur yang tepat.
BACA JUGA:
Warga yang rumahnya dibongkar paksa mengatakan, jika mereka tidak mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Saya baru pulang dagang es, tiba-tiba ada kabar rumah dibongkar paksa. Saya rakyat kecil, bingung mau tinggal dimana?. Tolong kepada Pak Prabowo, perhatikan nasib kami," kata seorang wanita paruh baya pedagang es yang rumahnya dibongkar paksa kepada VOI di lokasi.
Dengan berlinang air mata, wanita paruh baya tersebut tetap mengemas barang miliknya dan memindahkan dari dalam rumah ke bagian luar rumahnya.
"Saya masak masih pakai kayu bakar. Saya harus tinggal dimana pak kalau rumah ini dibongkar? Apalagi ini tiba-tiba di bongkar tanpa ada surat terlebih dulu," keluhnya.
Penertiban bangunan tersebut juga dijaga oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP. Sementara ini, penertiban berlangsung kondusif.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya hanya melakukan perbantuan pengamanan dalam penertiban tersebut.
"Leading sektor-nya PN Jaktim dan Polres. Dari Satpol diminta BKO ada 20 orang personel saja," singkatnya kepada VOI, Rabu, 12 Februari.