JAKARTA – Pembongkaran rumah warga seluas 38 ribu meter di Jalan Dr. Sumarno, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, merupakan hajat Perumnas demi menjalankan program 3 juta rumah. Padahal, banyak warga yang menempati wilayah tersebut memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dihuninya.
Menurut penjelasan Maman, salah satu warga terkena gusur, sebelum terjadi pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, telah terjadi tumpang tindih pendudukan tanah.
"(tanah) Atasnamakan Perumnas. Ini tanah Perumnas, katanya. Saya juga tidak mengerti. Karena pemilik bertumpang tindih, informasinya," keluh Mamat, seorang ASN Pemkot Jaktim yang rumahnya ikut dibongkar, Kamis, 13 Februari.
Mamat mengaku, ia membeli rumah dan bangunan melalui perorangan yang berinisial S. Dia merasa sangat emosi dengan S, seorang penjual rumah yang mengaku sebagai ahli waris di tanah tersebut.
"Kami beli dari perorangan. S itu, tinggal di sini baru 3 tahun. Bukan beli tanah, (tapi) beli bangunan. (karena) Di akta jual beli (AJB) hanya bangunan," ujarnya.
Saat proses pembelian rumah, Mamat membeli rumah seharga Rp 135 juta. Namun dia terlebih dulu mengajukan pinjaman ke Bank senilai Rp 150 juta.
"Beli Rp 135 juta. (alas hak) Hanya AJB bodong-bodong," sesalnya.
Setelah mengetahui rumahnya digusur oleh PN Jakarta Timur, Mamat merasa dirugikan karena ditipu oleh penjual rumah.
BACA JUGA:
"Namanya kita dibohongi, dia pakai akta notaris juga. Namanya saya lupa, alamatnya di Kalimalang," ujarnya.
Sementara itu, Perusahaan Umum (Perum) Perumnas melalui Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perum Perumnas Nixon Sitorus mengatakan, lahan yang menjadi lokasi permukiman warga tersebut merupakan milik Perumnas dan akan dijadikan hunian layak untuk mendukung program 3 Juta rumah.
Nixon bilang, pelaksanaan pengosongan lahan dilakukan setelah Perum Perumnas memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: No. 35/2022 Eks/PN.Jkt.Tim Jo No.369/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim Jo No.237/PDT/2021/PT.DKI Jo No.1784 K/PDT/2022 tertanggal 20 Januari 2025.
Warga yang terkena pembongkaran rumah mengaku sedih. Sebab, mereka sudah mengeluarkan uang tidak sedikit demi memiliki tempat tinggal.
Terlebih bagi Maman, ASN Pemkot Jaktim yang juga dibongkar rumahnya, dia merasa tertipu ratusan juta untuk membeli bangunan di lahan tersebut.
Penggusuran lahan tersebut dikeluhkan oleh warga setempat yang sudah menempati selama belasan tahun. Warga juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo atas realita apa yang telah dialaminya sebagai rakyat miskin.
"Tolong lah Pak Prabowo. Agar Pak Prabowo tahu. Saya orang susah," ujar Watini, sambil menangis karena rumahnya digusur PN Jaktim.
Selain menjadi korban penggusuran, suami Watini yang bekerja sebagai pedagang es kopyor itu juga sedang sakit-sakitan.
"Bapaknya (suami Watini) sakit-sakitan terus. Saya sudah 13 tahun (tinggal di sini). Bapaknya sakit-sakitan terus. Ini (anak perempuannya) tinggal di panti," katanya.
Karena kondisi ekonomi keluarga Watini kurang memadai, dia pun terpaksa menitipkan anaknya ke panti asuhan.
"Ini anak ta titipin di panti Duren Sawit. Saya hidup berdua sama bapaknya, bapaknya sakit-sakitan. Sehari-hari dagang es kopyor, saya dorong gerobak tiap hari," ujarnya.
Watini berharap kepada Presiden Prabowo agar memberikan perhatian khusus kepada warga kurang mampu terkait tempat tinggal yang layak dan keadilan.
"Katanya pemerintah mau memperhatikan yang rendah, kenapa yang rendah diperlakukan kayak gini," katanya.
Sebelumnya, ratusan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di RT 05/08, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, digusur aparat gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 12 Februari.
Pihak PN Jaktim juga mengerahkan satu alat ekskavator untuk merobohkan rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek. Penertiban berlangsung dari pukul 09.00 WIB.