Bagikan:

BENGKULU - Terdakwa Endang Sumantri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022, mengembalika kerugian negara sebesar Rp153,90 juta.

Dalam peristiwa tindak pidana korupsi ini, Endang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam kesempatan sama, terdakwa lain dari pihak swasta yakni Joko Woker juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 juta.

"Hari ini Rabu (5 Februari 2025) ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Endang Sumantri dan Jono Woker," kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Arif Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 5 Februari, disitat Antara.

Sementara itu, 10 terdakwa dugaan korupsi proyek Puskeswan Bengkulu Tengah kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebanyak 10 terdakwa tersebut yaitu Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon Kepala Bidang (Kabid) Peternakan sekaligus PPTK.

Selanjutnya Edi Pelita sebagai Kabid Penyuluhan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Mus Mulyanto Husni selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu sekaligus broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri.

Untuk enam terdakwa lainnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Nana Setiana, Ruben Hartanto, Dani Subarja, Durmika, Joni Walker dan Kurniasih.

Untuk saksi yang diperiksa tersebut terdiru dari istri terdakwa Endang Sumantri, pihak konsultan, hingga mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

Diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,38 miliar dari total anggaran mencapai Rp3,74 miliar.

Untuk modus yang digunakan oleh para terdakwa yaitu pekerjaan yang tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan, sehingga meski fisik bangunan ada, namun tidak dapat digunakan, serta terdapat komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara.