JAKARTA - Sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha angkutan barang dinilai justru memanfaatkan situasi pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia untuk keuntungan pribadi. Mereka mengangkut barang melebih batas yang ditetapkan atau over dimension and overload (ODOL), dengan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.
Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno mengatakan, tindakan tak terpuji oknum tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Sudah terbukti dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalur Tegal-Purwokerto tepatnya Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa, 31 Maret," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Rabu, 8 April.
Djoko mengatakan, hal serupa juga terjadi di Pasar Kartasura pada awal April. Truk bermuatan kertas menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) dan menyebabkan jembatan tersebut roboh.
Akibatnya, aktivitas warga terganggu. Sebab, warga sekitar tidak dapat lagi menggunakan JPO itu untuk menyeberang jalan. Padahal lalu lintas kendaraan dalam keseharian di jalan tersebut cukup padat, sehingga sulit menyeberang tanpa adanya JPO.
Padahal kata Djoko, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Namun, kata Djoko, pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan dan obatan-obatan.
BACA JUGA:
"Kondisi saat ini jangan dimanfaatkan pengusaha pemilik barang untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain," tuturnya.
Tambah Aturan
Djoko menyarankan, pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku. Sebab, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara.
"Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19," jelasnya.
Di saat musim wabah COVID-19 ini, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus corona menyebar.
Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kata Djoko, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk ODOL bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi COVID-19 lebih tinggi dibanding hari biasanya.
Djoko mengatakan, pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan sudah dilaksanakan, minimal dapat menertibkan kendaraan ODOL yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Namun, belum semua, baru sebagian pelabuhan dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi.
"Cuma memang kendalanya nanti akan stuck di pelabuhan penyeberangan, jika kendaraan angkutan barang menyeberang di waktu yang hampir bersamaan (jam sibuk)," tuturnya.
Menurut Djoko, pembatasan ODOL memang akan sangat rawan konflik di lapangan, jika belum diantisipasi pengaturan terhadap kendaraan ODOL dari pelabuhan.
Di samping itu, kata Djoko, perlu antisipasi kebiasaan buruk para pengemudi yang tidak terima dan kompak akan membuat situasi di lapangan menjadi tidak kondusif dengan memarkirkan kendaraan sembarangan.
"Tetapi yang jelas bersama polisi dan TNI tidak boleh kalah sama oknum pengemudi truk dan memang harus betul-betul disiapkan lapangan parkir yang memadai dan area putar balik untuk truk ODOL, agar tidak terganggu kelancaran dan kenyamanan pelayanan penyeberangan," ucapnya.
Menurut Djoko, jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi COVID-19, aturan batasan kendaraan barang ODOL tetap berlaku.
"Hentikan aksi kendaraan barang ODOL di kondisi apapun," katanya.
Apalagi, kata dia, Direktur Prasarana Ditjenhubdat Risal Wasal mengatakan, ada lima permasalahan ODOL di lapangan. Pertama, sosialisasi masih belum maksimal di pelabuhan. Kedua, akses langsung tol tanpa melewati UPPKB.
Kemudian, ketiga, belum semua UPPKB menerapkan sanksi transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan. Keempat, Penegakan Hukum (Gakkum) pasal 277 belum sepenuhnya dilaksanakan oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik pusat maupun daerah. Kelima, Penegakan hukum di jalan tol belum optimal dilaksanakan.