"Kita sambut baik dan kita dorong semua pihak untuk terlibat, tetapi tetap harus ada kalkulasi yang bijak. Jangan sampai memaksakan diri jika tidak layak," ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu 29 Januari.
Menurutnya, keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, dalam pengelolaan tambang dapat mencegah monopoli oleh segelintir pihak.
"Dengan membuka peluang bagi berbagai pihak untuk mengakses tambang, kita bisa memastikan manfaatnya lebih luas. Pemerintah juga bisa menentukan mekanisme yang adil. Revisi Undang-Undang Minerba nantinya akan membuka peluang agar tidak hanya segelintir pelaku bisnis yang menikmati hasil tambang," jelasnya.
Cak Imin menilai bahwa beberapa perguruan tinggi memiliki kapasitas untuk mengelola usaha tambang, terutama yang memiliki keahlian di bidang pertambangan dan energi. Namun, ia mengingatkan agar izin diberikan secara adil dan tidak menciptakan kesenjangan antarkampus.
"Yang terpenting adalah seleksi ketat. Jangan sampai semua kampus ikut-ikutan tanpa kesiapan. Karena itu, butuh kebijakan yang bijak dalam implementasinya. Nanti, pengaturannya bisa ditanyakan lebih lanjut kepada Pak Bahlil (Menteri ESDM)," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
SEE ALSO:
"Kita ingin agar institusi pendidikan turut berperan dalam pengelolaan tambang. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi kampus dan meningkatkan kualitas SDM kita," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin kemarin.