YOGYAKARTA - Dalam dunia kepegawaian, mutasi pemerintahan adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi kerja, yang dapat terjadi antar instansi atau dalam sebuah instansi yang sama. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi dapat terjadi karena kehendak pegawai atau keputusan dari kebijakan sebuah instansi. Namun, apakah PPPK bisa dimutasi ke daerah lain?
Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, perbedaan hak dan mekanisme mutasi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki kejelasan.
Apa yang Membedakan Mutasi PNS dan PPPK?
PNS mempunyai hak untuk mengajukan mutasi, baik karena permintaan sendiri ataupun karena kebijakan instansi, sementara PPPK tidak mempunyai hak yang sama. PPPK, yang statusnya diatur sebagai pegawai tidak tetap, tidak bisa melakukan mutasi ke daerah lain selama masa kontrak kerja diberlakukan. Hal ini dikarenakan oleh kurangnya mekanisme mutasi yang diatur bagi PPPK, yang menjadi tantangan dalam fleksibilitas posisi kerja mereka dalam pemerintahan.
Kebijakan yang mengatur mutasi PNS
Kebijakan mengenai mutasi bagi PNS sudah tercantum dalam Undang-Undang dan peraturan terkait, adapun PPPK tidak mempunyai pengaturan yang sama. Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka tertentu. Dengan penjelasan lain, PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas sebelum kontrak kerja selesai dilakukan.
Sesuai dengan kebijakan yang ada, PPPK tidak mempunyai ketentuan yang mengizinkan mutasi selama mereka masih ada ikatan dalam perjanjian kerja. Permintaan mutasi akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan yang dipegang. Tentunya hal ini menjadi penting agar tidak terdapat kekosongan posisi yang dapat mengganggu sistem kerja dalam instansi pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU ASN, status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap. Inilah yang membatasi hak mereka dalam mengajukan mutasi, berbeda dengan PNS yang mempunyai hak tersebut. Hal ini menunjukkan tujuan undang-undang untuk mempertahankan stabilitas dalam kepegawaian pemerintah dengan menentukan hak dan kewajiban masing-masing.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK, sementara PNS mempunyai prosedur yang jelas. Ketiadaan ini mengakibatkan PPPK tidak dapat melakukan mutasi sesuai keinginan, sehingga mereka harus menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Mengapa PPPK Tidak Dapat Melakukan Mutasi?
Mengapa PPPK tidak dapat melakukan mutasi? Pertama, karena tidak terdapat payung hukum yang mengatur perpindahan tugas bagi PPPK. Jika pegawai PPPK berpindah sebelum masa kontrak habis, maka akan terjadi kekosongan jabatan pada posisi yang ditinggalkan. Tentunya hal ini akan membuat instansi terbebani dengan cara meningkatkan beban kerja pegawai yang masih tinggal.
Kekosongan jabatan yang terjadi karena perpindahan PPPK sebelum masa kontrak berakhir berisiko mengganggu kinerja instansi. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa aturan mutasi bagi PPPK sangat ketat, yaitu untuk menjaga keteraturan dan kelangsungan operasional instansi pemerintah.
Dalam hal evaluasi dan penilaian kinerja, perpindahan PPPK juga memberikan tantangan. Ketika PPPK dipindah-tugaskan, akan sulit bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan penilaian yang konsisten terhadap kinerja pegawai. Hal tersebut menjadikan sebuah tantangan serius ketika berkaitan dengan pengembangan karir dan peningkatan kompetensi PPPK.
Bagaimana proses pindah unit kerja untuk PPPK?
Meskipun tidak dapat melakukan mutasi, PPPK masih dapat berpindah unit kerja dengan mendaftar untuk formasi baru. Ini hanya bisa dilakukan setelah 90 persen dari masa kontrak kerjanya selesai. Proses inilah yang membedakan dari mutasi, sebab melibatkan pendaftaran ulang dan memenuhi persyaratan formasi yang tersedia di instansi baru.
Bagi PPPK yang berniat pindah unit kerja, mereka harus memenuhi kriteria tertentu. Penting bagi mereka untuk merampungkan masa kerja yang ditentukan dalam kontrak agar bisa mengajukan permohonan ke unit kerja yang berbeda. Meskipun demikian, proses ini tidak menjamin penerimaan instan, sebab PPPK akan kembali bersaing dengan pelamar lainnya.
Jika seorang PPPK mengajukan pengunduran diri dengan cara mengajukan mutasi sebelum masa kontrak berakhir, mereka akan kehilangan hak untuk mengikuti rekrutmen PPPK pada kesempatan selanjutnya.
BACA JUGA:
Hal ini akan membatasi peluang mereka mendapatkan posisi baru dan menimbulkan efek jangka panjang pada karir mereka dalam pemerintahan. Oleh sebab itu, PPPK sangat disarankan untuk menunggu hingga menyelesaikan masa kerja sebelum mempertimbangkan untuk pindah ke instansi lain.
Demikianlah ulasan mengenai apakah PPPK dapat dimutasi ke daerah lain. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.