Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melantik Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan setelah DPRD DKI menggelar rapat paripurna penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024.

"Hari ini selesai kita DPRD menindaklanjuti hasil pleno terbuka KPU terkait dengan penetapan calon gubernur, wakil gubernur DKI Jakarta," kata Khoirudin usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari.

Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Januari.

Namun, mengingat ada wacana pengunduran jadwal pelantikan karena menunggu proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di sejumlah daerah selesai, DPRD DKI mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat.

"Kami akan bersurat ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk permohonan pelantikan. Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari kecuali ada keputusan baru," kata Khoirudin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024. Hal ini dinyatakan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernnur Provinsi Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3 Sdr. Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024," kata Wahyu, Kamis, 9 Januari.