Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan pemeriksaan kliennya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan akan kembali dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, dia tak memerinci waktu pastinya.

Pernyataan ini disampaikan Maqdir usai Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Politikus itu diperiksa sekitar 3,5 jam atau sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.20 WIB.

"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir, Senin, 13 Januari.

Sementara terkait pemeriksaan yang baru dijalankan Hasto, Maqdir tak mau banyak bicara. "Silakan ditanyakan kepada penyidik," tegasnya.

"Karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Kami hanya menyampaikan Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," sambung pengacara tersebut.

Maqdir memastikan kliennya akan mengikuti semua proses hukum dalam kasus ini. Termasuk hadir saat pemanggilan selanjutnya telah disampaikan.

"Pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, tidak ada pernyataan apapun yang disampaikan Hasto. Dia memilih bungkam dan bergegas bersama tim hukum yang mendampinginya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronannya, Harun Masiku. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya serta kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.