Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus menyoroti kasus siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara yang dihukum belajar di lantai karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Habib Syarief meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius. Kejadian seperti itu tidak boleh terjadi lagi.

Menurutnya terdapat bias paradigmatik dalam memandang sebuah peraturan seolah-olah sanksi harus segera diterapkan ketika terjadi sebuah pelanggaran. 

"Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Habib Syarief, Senin, 13 Januari. 

Syarief mengingatkan bahwa tujuan hukum tidak hanya soal hukuman namun ada kemanfaatan dan keadilan. Sebaiknya, kata dia, sekolah dapat mempertimbangkan respon yang diberikan dengan berdasarkan kemanfaatan, terutama bagi siswa didik. 

“Tidaklah layak bila siswa SD diperlakukan seperti itu hanya gara-gara belum membayar tunggakan SPP,” katanya menekankan.

Dengan dihukum seperti itu, menurutnya, siswa tersebut sama saja dipermalukan di depan teman-temannya. Jelas hal itu sangat menyakitkan bagi jiwa anak yang mendapat hukuman tersebut.

"Memang siswa SD tersebut tidak mendapatkan kekerasan fisik, tapi mental anak itu terluka dengan hukuman belajar di lantai. Siswa itu pasti malu mendapatkan hukum di depan siswa lainnya," sambung Syarief. 

Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu pun menekankan bahwa pembayaran SPP merupakan urusan dan tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak. Jadi, kata dia, SPP menjadi urusan orang tua siswa dan sekolah.

"Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama," kata politisi berlatar belakang ulama itu.

Apabila ada siswa yang belum membayar SPP, kata Syarief, sekolah seharusnya berbicara baik-baik dengan orang tua siswa. Kalau orang tua siswa betul-betul tidak bisa membayar karena tidak mempunyai uang, menurutnya, hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan.

Apalagi, jelas Syarief, siswa tersebut adalah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja pada akhir 2024, dana PIP belum cair. 

"Jadi, seharusnya pihak sekolah bisa menunggu pencairan PIP dari pemerintah. Masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua dan dinas pendidikan," jelas Habib Syarief

Oleh karena itu, Syarief menilai, Presiden Prabowo harus memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia berharap tidak ada lagi sekolah yang menghukum siswanya karena belum membayar SPP. 

Sekolah, tambahnya, harus lebih bijak mengatasi persoalan pendidikan sehingga tidak mengorbankan anak.

"Semua anak berhak mendapatkan pendidik yang layak. Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia," pungkasnya.

Seperti diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan, dengan total biaya Rp 180.000.