JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama yang menggugat hasil Pilkada Maluku Utara 2024 menyebut KPU provinsi setempat mengistimewakan calon gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda dalam tahapan pemilihan.
Kuasa hukum Kasuba-Basri, Faudjan Muslim, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, mengatakan, dugaan perlakuan istimewa KPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
“Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka implementasi nilai-nilai kesamaan di muka hukum haruslah berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk kepada semua pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara tanpa membeda-bedakan hak satu sama lain,” kata Faudjan dilansir ANTARA, Jumat, 10 Januari.
Salah satu bentuk dugaan pengistimewaan KPU Maluku Utara terhadap Sherly Tjoanda, yaitu pembedaan lokasi rumah sakit pada tahap pemeriksaan kesehatan.
Kubu Kasuba-Basri menyebut Sherly Tjoanda diperiksa di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, sementara bakal pasangan calon lainnya di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate.
Sherly Tjoanda merupakan istri dari mendiang Benny Laos, calon gubernur Provinsi Maluku Utara yang meninggal dunia karena kecelakaan pada 12 Oktober 2024. Adapun, Sherly Tjoanda turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Sherly Tjoanda kemudian ditetapkan sebagai pengganti Benny Laos melalui Surat Keputusan KPU Malut Nomor 56 Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Menurut Kasuba-Basri, rentang waktu tersebut terlalu cepat dan tidak rasional, sehingga diduga menjadi bentuk pengistimewaan lain oleh KPU Maluku Utara.
“Bahwa rentang waktu antara 12 Oktober 2024 sampai dengan 23 Oktober 2024 adalah rentang waktu yang tidak memungkinkan Sherly Tjoanda yang dalam keadaan sakit akibat kecelakaan tersebut mampu melewati proses pemeriksaan kesehatan dirinya untuk kepentingan pencalonannya sebagai pengganti mendiang suaminya sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara,” demikian dalil Kasuba-Basri, dikutip dari berkas permohonannya.
Menurut Kasuba-Basri, penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur yang berpasangan dengan Sarbin Sehe merupakan cacat formil dan yuridis. Oleh sebab itu, mereka menilai KPU Maluku Utara seharusnya tidak menetapkan demi hukum pencalonan Sherly Tjoanda.
Kasuba-Basri meminta agar Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 dibatalkan.
Kasuba-Basri juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peserta Pilkada Maluku Utara, serta memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara tanpa mengikutsertakan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
BACA JUGA:
KPU Maluku Utara sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe memperoleh suara terbanyak dengan 359.416 suara. Sementara itu, pasangan Kasuba-Basri mendapatkan suara paling sedikit, yakni 91.297 suara.
Pilkada Maluku Utara 2024 diikuti oleh empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dua pasangan calon lainnya, antara lain pasangan calon nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan memperoleh 168.174 suara dan pasangan calon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thahir 76.605 suara.
Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 berujung menjadi sengketa di Mahkamah. Selain Kasuba-Basri, pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan dan Aliong Mus-Sahril Thahir juga mengajukan gugatan yang masing-masing tercatat dengan perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025.