Bagikan:

JAKARTA – Polri kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dua anggota Polri, Ipda W dan Iptu AS, menjadi terduga pelanggar yang menjalani persidangan.

“Dua terduga pelanggar, Ipda W dan Iptu AS,” ungkap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada VOI, Jumat, 10 Januari.

Berdasarkan Surat Telegram (ST) Polda Metro Jaya nomor ST/429/XII/KEP.2024, identitas Ipda W diketahui sebagai Win Stone, eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran. Sementara itu, Iptu AS adalah Agung Setiawan, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Sidang etik ini dilaksanakan di Polda Metro Jaya karena para terduga pelanggar merupakan anggota di jajaran polres dan polsek.  

Sebelumnya, 14 anggota Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus yang sama. Beberapa di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia.

Selain itu, sejumlah anggota lainnya menerima sanksi demosi, termasuk Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S yang dikenai demosi selama 8 tahun.

Sanksi demosi selama 5 tahun dijatuhkan kepada Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, Briptu D, Bripka Ready Pratama, serta Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan.

Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.