Bagikan:

JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun mengungkapkan permintaannya kepada Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024, Pramono Anung. Dharma meminta Pramono mengupayakan agar pandemi tak kembali terjadi di Jakarta.

Hal ini diungkapkan dalam sambutannya di rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Kepada pasangan yang terpilih, Bapak Gubernur yang terpilih, kami memesan dan menitipkan harapan rakyat supaya jangan ada lagi pandemi berikutnya di Jakarta," kata Dharma di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Kamis, 9 Januari.

Selain itu, Dharma juga meminta Pramono membolehkan warga Jakarta yang menolak untuk divaksin. Dharma berharap, Pemprov DKI Jakarta ke depan bisa menjaga hak tolak tersebut.

"Semua rakyat Indonesia hari ini mendengar kalau di provinsi lain ada silahkan, tetapi karena Bapak Pramono Anung adalah Abang saya yang saya hormati, saya menitipkan sungguh-sungguh," tutur Dharma.

Di satu sisi, Dharma meminta kepada Pramono-Rano (Doel) untuk menjaga udara Jakarta bersih dan tidak tercemar. Bahkan, Dharma siap membantu untuk membersihkan udara Jakarta. Sebab, menurutnya, ada rekayasa pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.

"Saya tahu siapa yang mengotori cuaca di Jakarta sehingga hujan selalu ada tetapi tidak merata. itu ada racun di udara, Pak. Saya harus sampaikan. Tujuannya apa? supaya banyak yang masuk rumah sakit," ungkap Dharma.

Dharma berharap aspirasi masyarakat yang dititipkan kepadanya bisa dipertimbangkan oleh Pramono-Rano untuk menyusun kebijakan dalam pemerintahan lima tahun mendatang, termasuk kekhawatirannya terkait rekayasa pencemaran udara.

"Saya berani sampaikan ini. Mohon maaf kepada Bapak KPU Bawaslu, Kapolda, Pangdam dan semuanya di sini, Komisi Informasi Provinsi, marena ini menyangkut keselamatan jiwa keluarga kita," jelas dia.

KPU DKI Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024. Hal ini dinyatakan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.