KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma atau Melki- Johni sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025-2030.
“Penetapan ini dilakukan setelah kami menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025,” kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna saat memberikan kata sambutan ketika membuka pleno terbuka penetapan Kepala daerah di Kupang, Antara, Kamis, 9 Januari.
Hal ini mengapa sehingga undangan penetapan kepala daerah dilakukan secara mendadak karena hanya diberikan waktu selama tiga hari.
Dia menjelaskan bahwa surat dari MK tersebut menginstruksikan penetapan pasangan calon terpilih untuk daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melki-Johni, pasangan calon nomor urut 2, meraih suara terbanyak pada Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024, dengan total 1.004.055 suara atau 37,33 persen dari total suara sah.
“Kami telah menerima surat resmi dari KPU pusat, sehingga sesuai aturan, pasangan ini dapat ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar Jemris.
Berita acara penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua dan Anggota KPU NTT. Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2025-2030.
BACA JUGA:
Terkait pelantikan kepala daerah terpilih, ujar dia dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari, namun pihaknya masih menunggu kepastian lagi soal pelantikan.