DEPOK – Sandi Butar-Butar, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) UPT Cimanggis, Kota Depok, dipecat dari tempat kerjanya setelah dikenal vokal mengungkap dugaan korupsi di tubuh dinas tersebut. Surat pemecatan Sandi, yang dianggap janggal, dikirimkan melalui jasa pengiriman barang pada 31 Desember 2024.
Sandi, yang pernah membongkar kasus korupsi pengadaan sepatu dinas PDL Damkar Depok pada 2021, merasa pemecatannya terkait dengan aksinya mengungkap dugaan penyelewengan dana di instansi tersebut. Ia bahkan melakukan aksi protes dengan membentangkan poster yang meminta Presiden Prabowo membongkar dugaan korupsi lainnya di Dinas Damkar Depok.
“Saya bingung, saya dipecat karena faktor apa? Saya selalu masuk piket, menyelesaikan tugas, bahkan sampai mengalami luka bakar dan patah tulang saat bertugas,” ujar Sandi, Selasa 7 Januari.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, tidak ada peringatan sebelumnya, dan langkah pemecatan ini diduga bermotif kebencian akibat keberanian Sandi mengungkap kebobrokan di dinasnya.
“Pemberhentian Sandi lebih seperti bentuk pembalasan dendam dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tindakannya membongkar kasus korupsi. Kami akan menempuh langkah hukum untuk melawan keputusan ini,” tegas Deolipa.
Dugaan korupsi pengadaan alat yang dilaporkan oleh Sandi masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Depok. Deolipa memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
BACA JUGA:
Sandi dikenal sebagai petugas Damkar yang berdedikasi. Selama 10 tahun bertugas, ia tidak pernah bolos piket dan kerap mempertaruhkan nyawa dalam penanganan kebakaran maupun penyelamatan.
Pemecatan Sandi telah memicu perhatian publik, khususnya di media sosial, karena ia dianggap sebagai sosok yang berani mengungkap kebenaran meski menghadapi risiko besar.