Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya bisa saja turun tangan jika ditemukan praktik lancung di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi video viral petugas DPKP Kota Depok, Sandi Butar Butar yang menunjukkan dan mengkritisi peralatan kerja rusak dan tak kunjung diperbaiki. Meski belum dapat informasi tentang kondisi di sana tapi dia menduga kejadian tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

"Ya, itu mungkin kaitannya dengan pengelolaan anggaran," kata Tessa mengawali pernyataannya dalam acara 'Kepoin Jubir' yang dikutip dari akun Instagram resmi KPK RI, Senin, 29 Juli.

Tessa mengatakan lembaganya tentu saja tak bisa sembarangan menyebut ada praktik korupsi terkait kondisi alat yang terbengkalai. Audit perlu dilakukan lebih dulu, misalnya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Bisa terjadi korupsi di situ, nah, ini siapa yang bertugas, tentunya apabila ada audit dari BPKP bisa dilihat," tegasnya.

"Apabila ada penyimpangan atau kerugian di situ sehingga terjadi hal-hal yang disampaikan salah satu kawan kita yang viral itu, nah, itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan. (Jadi, red) ditelusuri dulu," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, petugas Damkar Depok bernama Sandi Butar Butar yang mengeluhkan kondisi peralatan rusak melalui video 'room tour' viral di media sosial. Dia juga meminta maaf bila tak bisa merespons kebutuhan masyarakat karena kondisi yang tak maksimal.

Masih dalam video yang sama, Sandi merekam satu per satu mulai dari gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil damkar yang tidak berfungsi dengan baik. Katanya, dia sudah berbulan-bulan minta perbaikan agar bisa menolong masyarakat secara maksimal tapi tak ada respons.

Hanya saja, setelah aksinya ini viral bukan perbaikan yang justru dilakukan Pemkot Depok. Sandi justru diberikan pembinaan dan menyatakan masalah internal ini harusnya diselesaikan dan tak dibeberkan ke publik.