TANGERANG – Fakta lain dalam kasus tewasnya satu keluarga di Jalan Poncol Indah III, RT 05/02, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu, 15 Desember, adanya keterlibatan AF (31) dengan judi online dan pinjaman online.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan suami, AF selain terjerat pinjaman online, dia juga sempat memainkan judi online (judol). Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik.
“Ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi. Beberapa pinjaman online, kredit online dan beberapa situs judi online,” kata Kemas kepada wartawan di Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa, 7 Januari.
Kendati demikian, apakah AF memainkan judi online menggunakan hasil pinjaman online, Kemas mengaku belum dapat menyimpulkan.
“Data hasil digital forensik tidak dijelaskan secara detail,” ucap Kemas.
Perihal jumlah utang AF akibat pinjaman online, Kemas juga mengaku belum dapat menyampaikan lantaran hasil digital forensik tidak menjelaskan secara detil.
“Terkait berapa jumlah utang, di dalam data hasil forensik digital tidak dijelaskan secara spesifik,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, warga Ciputat Timur dihebohkan dengan penemuan tiga jenazah di Jalan Poncol Indah III, RT 05/02, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu, 15 Desember.
Setelah diselidiki, diketahui bila AF membunuh istrinya, lalu anaknya AH. Setelah itu AF melakukan bunuh diri.
Meski AF telah membunuh istri dan anaknya, Kemas memastikan kasus dihentikan karena AF dinyatakan meninggal dunia.
“Kasus dihentikan demi hukum. Karena diduga pelaku sudah meninggal dunia,” tutupnya.