Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial EQH melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi sejumlah santriwati usia anak.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi  membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

"Iya, kasusnya baru ditangani dari adanya laporan pihak keluarga korban," kata Lalu Brata dilansir ANTARA, Senin, 6 Januari.

Dalam laporan, santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini sebanyak tiga anak. Terlapor diduga melakukan aksi tersebut di lingkungan pondok pesantren di medio 2023.

Atas adanya laporan tersebut, Lalu Brata mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan, termasuk dari korban maupun terlapor.

"Kami juga masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit," ujarnya.

Atas adanya laporan ini, Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengaku pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

Menurut dia, korban dalam kasus ini sedikitnya ada lima orang anak.

Joko memastikan seluruh korban merupakan santriwati dari pondok pesantren terlapor. Dari lima korban, tercatat ada di antaranya yang pernah disetubuhi terlapor.

"Jadi, sudah ada tiga korban yang menjalani pemeriksaan. Satu di antaranya sudah pelaku setubuhi sejak kelas 3 SMP sampai 1 SMA," kata Joko.

Adapun modus terlapor melakukan aksinya dengan meminta korban membersihkan ruangan atau membantu di dapur. Terlapor beraksi dengan datang tiba-tiba memeluk dan memegang bagian sensitif korban.

"Jadi, tidak ada modus agama di sini, hanya tipu daya, korban dirayu sehingga memenuhi keinginan terlapor," ucapnya.

Terhadap korban, Joko memastikan pihaknya sudah memberikan pendampingan hukum maupun pemulihan psikologi.

"Yang mendampingi korban itu teman-teman di Lombok Tengah. Kami di Mataram turut memantau bagaimana prosesnya," kata dia.