JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Kepala Dinas Kebudayaan DKI nonaktif, Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana usai ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan dan Fairza ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai tersangka korupsi kegiatan fiktif menggunakan stempel palsu Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin, 6 Januari.
Kejati DKI sebelumnya juga telah menahan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik event organizer (EO) fiktif bernama GR-Pro yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Gatot dibawa ke Rutan Cipinang pada 2 Januari lalu.
"Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," tutur Syahron.
Dari hasil penyidikan, kegiatan yang dikerjasamakan dengan GR-Pro milik Gatot dilancarkan dengan dua variasi, yakni kegiatan yang sepenuhnya fiktif, lalu kegiatan yang sebagian dilaksanakan dan sebagian lagi difiktifkan.
Dalam menjalankan kegiatan yang bersumber dari APBD perangkat daerah seperti Disbud harus membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Untuk menutupi celah itu, Iwan dan Fairza membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan 2,5 persen. Perusahaan itu pun tak melaksanakan kegiatan seperti yang dibuat dalam SPJ Dinas Kebudayaan.
"Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni dengan anggaran Rp15 miliar. Modus manipulasi di antaranya mendatangkan beberapa pihak kemudian diberi seragam sebagai penari," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya.
"Selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban. Itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola," tambahnya.
BACA JUGA:
Kini, Iwan dan Fairza telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Saat ini Iwan dan Fairza memang belum dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan akan dilakukan jika keduanya terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.