Bagikan:

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, mendorong wacana dan kajian mengenai pengusulan calon presiden (capres) melalui jalur independen atau nonpartisan dalam sistem politik Indonesia.

Gagasan ini dinilai penting untuk memperluas hak politik masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.

Pernyataan ini disampaikan Sultan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis pekan lalu.

“Kami sangat mengapresiasi langkah MK yang perlahan membuka ruang demokrasi lebih luas, memberikan hak politik yang lebih terbuka bagi warga negara,” kata Sultan dikutip ANTARA.

Meskipun demikian, Sultan menegaskan tetap menghormati konstitusi yang saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik. Ia menilai wacana calon presiden independen perlu dimulai untuk menciptakan keadilan politik serta membuka peluang bagi lahirnya pemimpin nasional yang berkualitas.

“Saat ini, UUD hanya memberi hak kepada partai politik untuk mencalonkan presiden. Namun, wacana calon independen harus kita gagas demi keadilan politik yang lebih merata,” ujarnya.

Sultan juga menyoroti lemahnya proses kaderisasi di partai politik Indonesia, yang menurutnya belum optimal dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai yang serius membangun kaderisasi untuk menghasilkan pemimpin nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sultan menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat dan Rusia, memungkinkan rakyat mencalonkan presiden melalui jalur independen. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara.

“Prinsip keadilan politik tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold atau dominasi institusi politik tertentu saja,” tegas Sultan.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri tanpa bergantung pada koalisi besar partai politik.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Dengan putusan ini, wacana pengusulan calon presiden jalur independen menjadi semakin relevan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas partisipasi politik masyarakat sekaligus menciptakan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.