Bagikan:

BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menargetkan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 11 tersangka mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang disidangkan bulan ini.

Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Jumat, menyebut saat ini berkas perkara masih dilengkapi oleh jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Segera dilimpahkan,” kata Yusnar dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.

Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan sejak dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (19/12).

Total ada 12 tersangka, di mana 11 di antaranya adalah mantan anggota Satresnaskoba Polresta Barelang, termasuk mantan Kasatresnakoba Polresta Kompol SN. Satu tersangka merupakan masyarakat sipil yang tak lain kurir narkoba.

Keduabelas tersangka tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.

Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

Menurut Yusnar, berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan karena Tim Penuntut Umum sedang menyempurnakan surat dakwaan.

“Belum dilimpahkan ke pengadilan, saat ini tim penuntut umum sedang menyempurnakan surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” katanya.

Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Batam yang akan menyidangkan perkara dimaksud.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Saputra mengatakan para tersangka terancam hukuman mati.

“Ancaman hukuman mati,” kata Iqram.

Sebelas orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terlibat tindak pidana penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual kembali, kasus ini mencuat pada September.

Selain diproses pidana, para tersangka juga dijatuhkan sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh institusi Polri.