Bagikan:

JAKARTA - Kejakasan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terkini, penyidik memeriksa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia.

"Saksi yang diperiksa berinisial HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari.

Namun tak disampaikan mengenai materi atau hal yang digali dari saksi tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 2 Januari.

"Pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL," ucapnya.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut, penyidik telah memeriksa saksi lebih dari seratus orang. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang masih bergulir.

"Sampai saat ini sekitar 130 saksi yang sudah dimintai keterangan," kata Harli.

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka. Alasannya karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta.

Pemberian izin tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan milik negara atau BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.