Bagikan:

JAKARTA - Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap puluhan penjudi di kawasan Kecamatan Medan Belawan, Medan, pada saat malam tahun baru, Selasa malam, 31 Desember 2024.

"Bersama personel Polres Belawan, kami menangkap 14 orang yang diduga terlibat aktivitas perjudian di Jalan Veteran, Kecamatan Medan Belawan, Medan," ujar Komandan Pleton Penugasan Brimob Polda Sumut Ipda Carsan, ANTARA, Rabu, 1 Januari 2025.

Ipda Carsan mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap penjudi tersebut, pihaknya melalukan patroli gabungan pengamanan malam tahun baru di wilayah Medan Belawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kemudian personel mendapatkan laporan masyarakat bahwasanya ada kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat di Jalan Veteran, Kecamatan Medan Belawan tersebut.

"Saat menindaklanjuti laporan itu, personel justru menemukan sekelompok orang sedang asyik bermain judi di lokasi tersebut," ucap Carsan.

Kemudian, dia mengatakan, para penjudi tersebut dibawa ke kantor Polres Belawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait praktik perjudian yang dilakukan.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat tetap terkendali," kata dia.

Operasi gabungan ini sekaligus menjadi upaya tegas aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di momen pergantian tahun yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan ilegal.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap sebanyak 72 tersangka dalam 42 kasus judi konvensional selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024.

Jenis perjudian yang diungkap meliputi togel sebanyak 37 kasus, sabung ayam 1 kasus, tembak ikan 1 kasus, dan 4 kasus lainnya berasal dari berbagai bentuk perjudian lainnya.