Pemilik Facebok Bunaibo Keiya yang Unggah Komjen Paulus Dicincang dengan Kapak Ditangkap
Tersangka penyebar ujaran kebencian yang ditangkap Satgas Nemangkawi di Jayapura/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Nemangkawi menangkap EK (36) pemilik akun terduga penyebar ujaran kebencian di Jayapura, Papua.

Penangkapan terhadap EK berdasarkan laporan polisi (LP) /118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura, Senin, 5 April tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pemilik akun facebook Bunaibo Keiya yang berinisial EK (36)

"Ditangkap Satgas Nemangkawi Senin, 12 April sekitar pukul 14.30 WIT di Jayapura," kata Iqbal dalam rilisnya yang diterima Antara, Kamis, 15 April.

Pelaku dalam postingannya di media sosial facebook diduga berisi muatan ujaran kebencian dan mengandung SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya.

Postingan pertama dari terduga EK (36), yaitu tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIT dengan memposting di media sosial facebook atas nama Bunaibo Keiya, yang berisi foto Komjen Drs Paulus Waterpauw dengan tulisan "orang ini lebih baik cincang dengan kampak boleh”.

Kemudian tanggal 27 Maret lalu kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat "teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil Papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang TERORIS", juga ada beberapa postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian hingga dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat, jelas Kombes M Iqbal Alqudusi.

Dia mengatakan saat ditangkap barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu empat lembar gambar hasil screnshoot postingan facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian, satu handphone merk OPPO type A5s warna Biru metalik no nomor Imei 1 : 863114048019975 dan Imei 2 : 8631140480199671., 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081247760406 dan 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya.

EK dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000, jelas Kombes Iqbal.