DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung saat malam pergantian tahun 2024 ke 2025.
"Malam pergantian tahun baru khususnya wilayah Kuta kita akan melalukan rekayasa pengalihan lalu lintas mulai pukul 14.00 Wita," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana, Senin, 30 Desember.
Rekayasa lalu lintas tersebut bertujuan untuk memberikan akses kepada para pejalan kaki yang merayakan malam pergantian tahun baru di Kuta Bali. Karena itu, semua jenis kendaraan tidak diijinkan masuk Jalan Raya Pantai Kuta dari pukul 14.00 Wita sampai selesai acara pergantian tahun baru.
Ada beberapa pengalihan yang paling penting dilakukan di antaranya dari jalur selatan yang dari Jalan Kartika Plaza menuju Pasar Seni Kuta itu akan dialihkan ke barat di Jalan Tegal Wangi. Selain itu, ruas jalan Simpang Patih Djelantik menuju Ground Zero ditutup, kendaraan dialihkan menuju Jalan Raya Seminyak dan ke arah Dewi Sri.
Selain itu, pengendara datang yang dari Jalan Raya Kuta tidak diperkenankan berbelok menuju Simpang Temacun. Seluruh kendaraan akan dialihkan ke timur atau Simpang TL Kuta.
Warga maupun wisatawan yang mengarah ke Pantai Kuta diminta memarkir kendaraannya di sejumlah lokasi kantong parkir yang disediakan yakni di Lapangan Trisaksi, Jalan Patih Jelantik, Sentral Parkir, area parkir Mall Bali Galeria, area parkir Waterboom Kuta, dan kawasan Pasar Seni Kuta.
BACA JUGA:
"Jadi masyarakat yang mengarah ke pantai Kuta diharapkan dapat memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi parkir yang sudah disampaikan tadi nanti bisa mengarah ke pantai Kuta merayakan tahun baru dengan kondusif," katanya dilansir ANTARA.
Polresta Denpasar juga menyiapkan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang memasuki wilayah yang dilarang selama momentum pergantian tahun.
Jika masih terdapat pengendara yang memarkirkan kendaraan di Jalan Raya Pantai Kuta akan diderek menuju tempat parkir yang telah disebutkan di atas agar tidak menggangu aktivitas masyarakat.