Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap di wilayah Jakarta menjelang Tahun Baru 2025.

Berdasarkan unggahan akun X @TMCPoldametro, skema ganjil-genap tetap berlaku pada Jumat, 27 Desember. Kemudian, tak diterapkan dua hari selanjutnya.

"Berikut jadwal ganjil genap Jakarta selama libur Natal 2024, 27 Desember Ganjil Genap Berlaku dan 28-29 Desember Ganjil Genap tidak Berlaku," tulis @TMCPoldametro dikutip Jumat, 27 Desember.

Lalu, skema ganjil-genap akan kembali diberlakukan dua hari menjelang pergantian tahun 2025.

Setidaknya, ada 26 titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil-genap. Skema tersebut diberlakukan dua sesi, pertama pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini, 26 ruas jalan yang diterapkan skema ganjil-genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat

24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jalan Kramat Raya

26. Jalan Stasiun Senen.