JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap di wilayah Jakarta menjelang Tahun Baru 2025.
Berdasarkan unggahan akun X @TMCPoldametro, skema ganjil-genap tetap berlaku pada Jumat, 27 Desember. Kemudian, tak diterapkan dua hari selanjutnya.
"Berikut jadwal ganjil genap Jakarta selama libur Natal 2024, 27 Desember Ganjil Genap Berlaku dan 28-29 Desember Ganjil Genap tidak Berlaku," tulis @TMCPoldametro dikutip Jumat, 27 Desember.
Lalu, skema ganjil-genap akan kembali diberlakukan dua hari menjelang pergantian tahun 2025.
Setidaknya, ada 26 titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil-genap. Skema tersebut diberlakukan dua sesi, pertama pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini, 26 ruas jalan yang diterapkan skema ganjil-genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen.