GOWA - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengajukan permintaan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sindikat pabrik uang palsu di Kampus UIN Alauddin agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Tiga pelaku tersebut masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Gowa setelah sebelumnya menetapkan dan menahan 17 tersangka terkait sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di kawasan tersebut.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa salah satu dari tiga DPO berinisial ASS, yang diketahui sebagai seorang politisi sekaligus pengusaha, diduga merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Selain itu, seorang saksi kunci lainnya, berinisial M, telah meninggal dunia akibat serangan jantung.
"Kami sudah melayangkan surat ke Kantor Imigrasi untuk mencegah para pelaku DPO ini kabur ke luar negeri," ujar Reonald pada Senin 23 Desember.
Reonald menegaskan bahwa keterangan dari ketiga DPO tersebut sangat penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para tersangka lain dalam jaringan sindikat uang palsu di Kampus UIN Alauddin.
"Keterangan tiga orang ini akan membuka secara terang benderang keterlibatan para tersangka dalam kasus uang palsu ini," tambahnya.
BACA JUGA:
Hingga saat ini, Polres Gowa telah memeriksa enam saksi dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
Sindikat uang palsu ini menjadi sorotan setelah terungkap beroperasi di lingkungan kampus UIN Alauddin. Polisi terus mengusut jaringan yang terlibat dan berupaya mengungkap aktor-aktor utama di balik kasus ini.